Kumpulan artikel, kliping, foto, video, dll, tentang desa

Pembangunan desa hendaknya tak hanya dikuasai orang pintar saja

Pembangunan desa hendaknya tak hanya dikuasai orang pintar saja

Merdeka.com - Undang-undang desa yang beberapa waktu lalu disahkan oleh DPR RI menjadi bahan jualan janji para capres yang bertarung dalam pemilu 9 Juli mendatang. Terlebih lagi dalam undang-undang desa tersebut akan direalisasikan dana untuk desa sebesar rata-rata Rp 1,4 miliar per desa.

Namun menurut politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko yang juga ketua pansus RUU Desa, semangat undang-undang desa bukan pada sejumlah uang yang dikucurkan untuk desa seperti yang digemborkan oleh pasangan capres nomor urut satu.

Menurut Budiman, semangat undang-undang desa terletak pada pembangunan desa yang tidak dikuasai oleh orang pintar saja seperti di zaman orde baru, dan juga pembangunan tidak dikuasai segelintir politisi dan pejabat seperti zaman reformasi.

"Semangatnya ingin meletakkan pembangunan desa dipikirkan, dilakukan oleh desa, bukan lagi oleh orang pinter seperti zaman orba, atau oleh segelintir politisi dan pejabat seperti zaman reformasi, tapi oleh tukang, petani, tukang deres, bakul dan lainnya," kata Budiman saat menjadi pembicara dalam bedah undang-undang desa, di wisma kagama UGM, Sabtu (28/06).

Pembangunan desa yang hanya dipikirkan oleh segelintir orang pintar dan politisi, selama ini menjadi penyebab desa hanya mendapat sisa anggaran dari APBN sebesar 2,6 persen dari Rp 1.600 triliun. Selain itu, banyak ketimpangan pembangunan lagi di Indonesia.

"Kalau menggunakan pendekatan teknokrat seperti zaman orba dan pendekatan politik seperti sekarang, sudah pasti persoalan di desa tidak dapat selesai sampai kapan pun, karena itu dengan undang-undang desa pendekatannya partisipatif, semua bisa ikut rembug, bisa ikut mikir," ujar Budiman.

Permasalahan desa menurut dia tidak akan selesai jika masih dibicarakan di Jakarta oleh segelintir orang. Ibarat membidik target dengan senapan, sudah pasti akan melenceng jika menembaknya dari Jakarta, sementara targetnya di ujung Kalimantan.

"Jadinya desa butuh sekolah dikasih pemerintah irigasi, desa butuhnya jalan aspal, dikasih puskesmas, pasti akan seperti itu," tandasnya.

Dengan pendekatan partisipatif dalam undang-undang desa, desa bisa membidik pembangunannya sendiri dengan tepat. Karena warga desa sendirilah yang tahu permasalahan mereka.

"Mereka juga punya pikiran, mungkin pemikiran yang sederhana, tapi itu ingin kita berikan tempat, supaya desa bisa mandiri dengan caranya," ujarnya.

Sumber:  
http://www.merdeka.com/politik/pembangunan-desa-hendaknya-tak-hanya-dikuasai-orang-pintar-saja.html